kievskiy.org

Mulai Tahun Depan, Calon Jemaah Haji Dapat Dana Manfaat

SURABAYA, (PR).- Mulai tahun depan, setiap jemaah yang sedang menunggu antriean berangkat haji akan mendapatkan tambahan uang bagi hasil yang berasal dari dana manfaat pengelolaan dana haji. Informasi mengenai penambahan dana manfaat tersebut akan diberitahukan melalui virtual account yang nantinya dimiliki oleh setiap calon jamaah haji. 

Koordinator Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan hinga saat ini pengelolaan keuangan haji masih dilakukan Kementrian Agama. Dalam sistem yang lama, jamaah tidak mendapatkan dana manfaat.

"Dia setor Rp 25 juta, sudah, tidak mendapatkan informasi pengelolaan dana haji berapa. Bunganya, dalam tanda kutip, juga tidak dapat," ujar dia‎ saat ditemui dalam rangkaian acara Indonesia Sharia Economic Festival di Surabaya, Jumat, 10 November 2017.

Mulai tahun 2018, Anggito mengatakan, pengelolaan dana haji akan dilakukan oleh BPKH. Pengelolaan tersebut menggunakan sistem yang berbeda dengan sebelumnya. ‎Salah satunya adalah nilai manfaat yang akan didapatkan jamaah. Namun dana tersebut akan hanya bisa diambil saat berangkat haji.. "Kecuali jika dia membatalkan ibadah hajinya, dia bisa mengambil dana Rp 25 juta yang telah disetorkan ditambah dengan dana manfaat yang didapatkan," ujarnya.

Menurut Anggito, setiap jamaah akan mendapatkan virtual acount untuk mengecek berapa dana manfaat yang didapatkan. Akun ini bisa dicek melalui telepon selular.‎ Penambahan dana manfaat ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Dia mengatakan, Pengelolaan dana haji sebenarnya sudah dilakukan sejak lama baik melalui investasi, penyimpanan di bank syariah melalui deposito, emas, dan lainnya. Hasil dari pengelolaan dana haji tersebut sebagian besar digunakan untuk subsidi keberangkatan ibadah haji. Sebab sebenarnya biaya haji yang dibayar jamaah jauh lebih kecil dari nilai yang dibutuhkan untuk beribadah ke Mekah tersebut. "Jamaah membayar biaya haji Rp 35 juta, padahal seharusnya biaya berangkat haji sebesar Rp 70 juta. Di sini ada subsidi dari pengelolaan dana haji," ujar dia.

Untuk infrastruktur

Melalui sistem yang baru, Anggito mengatakan, manfaat haji didapatkan dari hasil pengelolaan dana jamaah dikurangi biaya operasional sebanyak lima persen, dan subsidi untuk ‎keberangkatan biaya haji. Menurut Anggito, subsidi biaya keberangkatan haji selama ini biasanya mencapai lebih dari 80 persen. "Jadi misalnya dana pengelolaan haji 100, maka dana manfaat yang didapatkan adalah 100 dikurangi lima dan dikurangi subsidi sebesar lebih dari 80. Besar subsidi ini tergantung biaya keberangkatan ibadah haji yang ditentukan oleh pemerintah dan DPR," ujar dia.

Meskipun demikian, dia mengestimasi jika dana manfaat haji tersebut sekitar enam persen dari jumlah yang disetorkan. "Namun penerimaan dana manfaat tersebut tentunya akan berbeda antara jemaah yang mengantri lima tahun dengan yang antri 10 tahun," ujarnya.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Beny Witjaksono ‎mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang ‎Pengeluaran Keuangan Haji ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.‎ Sebagian dari dana haji tersebut nantinya akan digunakan untuk membiayai infrastruktur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat