kievskiy.org

BPR Mega Karsa Mandiri Dilikuidasi

KEPALA OJK Kantor Regional 2 Jabar Sarwono (kiri), memaparkan mengenai pencabutan izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri Depok, pada konferensi pers, di Jalan Juanda, Kota Bandung, Selasa 
 5 Juni 2018. Pencabutan izin usaha dilakukan karena ketidaksanggupan menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk.*
KEPALA OJK Kantor Regional 2 Jabar Sarwono (kiri), memaparkan mengenai pencabutan izin usaha PT BPR Mega Karsa Mandiri Depok, pada konferensi pers, di Jalan Juanda, Kota Bandung, Selasa 5 Juni 2018. Pencabutan izin usaha dilakukan karena ketidaksanggupan menyehatkan dan memperbaiki kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk.*

BANDUNG, (PR).- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri. Pencabutan izin BPR itu dilakukan sejak 5 Juni 2018 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-104/D.03/2018.

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi terhadap BPR yang berkantor pusat di Jalan CInere Raya Blok M, Kota Depok tersebut.

Kepala Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat Sarwono mengatakan sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, BPR tersebut telah masuk dalam status Dalam Pengawasan Khusus OJK sejak 1 Maret 2018 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) kurang dari 0%.

Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut ditujukan agar Pengurus dan Tim Kurator sebagai pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali melakukan upaya penyehatan dalam waktu yang ditentukan. Termasuk memfasilitasi untuk mendapatkan investor yang berminat untuk mengambil alih.

"Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan tidak berhasil, juga tidak bisa mendapatkan investor sehingga kondisi BPR semakin memburuk," ujarnya saat konferensi pers di Bandung, Selasa 5 Juni 2018.

Nasabah agar tetep tenang

Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan, dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Rakyat Mega Karsa Mandiri, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. 

"Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi serta kepada karyawan PT Rakyat Mega Karsa Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," ujarnya.

Sejak awal 2018 lalu, hingga saat ini sudah ada 2 BPR di Jawa Barat yang dilikuidasi, yakni BPR Bina Dian Citra pada April lalu dan BPR Mega Karsa Mandiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat