kievskiy.org

Produk Baja Indonesia Indonesia Dapatkan Pengecualian Biaya Impor AS

JAKARTA, (PR).- Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan pengecualian terhadap 19 produk baja asal Indonesia dari tarif impor 25 persen. Produk baja yang mendapatkan pengecualian tersebut berjenis carbon and alloy serta stainless steel.

Pada 23 Maret 2018, Presiden AS menaikkan tarif impor produk baja dan aluminium, masing-masing menjadi sebesar 25% dan 10%. Sebelumnya mereka menerapkan kebijakan tarif 0% (duty free).

Dasar kenaikan tarif tersebut adalah hasil penyelidikan Kementerian Perdagangan AS (US Department of Commerce) yang dilaksanakan atas mandat Section 232 of the Trade Expansion Act of 1962. Mereka menemukan adanya ancaman terhadap keamanan nasional dari impor baja dan aluminium ke AS dari seluruh negara di seluruh dunia, kecuali Australia.

Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita mengatakan, pengecualian pengenaan biaya impor untuk produk Indonesia tersebut merupakan hasil konkret pascapertemuan dengan Menteri Perdagangan AS, Wilbur Ross, di Washington D.C. pada akhir Juli 2018. Saat itu, Enggar mengajak perwakilan kementerian/lembaga, asosiasi, dan para pelaku usaha produk-produk ekspor utama Indonesia ke AS.

Dia mengatakan, tujuan kunjungan itu antara lain melakukan berbagai pendekatan kepada Pemerintah AS terkait eligibilitas Indonesia untuk program Generalized System of Preferences (GSP) yang ditinjau ulang. Tim delegasi  juga mengupayakan pengecualian atas pengenaan tarif global AS terhadap produk baja dan aluminium Indonesia yang telah diterapkan AS sejak bulan Maret lalu.

Selain meyakinkan Pemerintah AS, kami juga menggalang dukungan dari sektor bisnis AS, terutama dari para importir produk besi baja dan aluminium Indonesia. Strategi yang kami gunakan adalah meyakinkan importir AS bahwa Indonesia pantas untuk dikecualikan dari tarif global AS karena produk Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda dengan produk di AS dan sudah masuk ke dalam rantai nilai global AS,” ujar dia, Senin 3 September 2018.

Hasil dari sinergi pemerintah dan eksportir

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pengecualian ini merupakan hasil konkret dari upaya Pemerintah Indonesia yang bersinergi bersama eksportir baja dan aluminium. Sebelumnya, Indonesia juga telah memperoleh pengecualian untuk 142 permohonan produk baja Carbon and Alloy dengan total volume sebesar lebih dari 7.211 ton dan 1 permohonan Alumunium Sheet sebesar 1.680 ton.

Dia mengatakan, saat ini masih terdapat 12 permohonan pengecualian produk baja Indonesia dengan kuantitas lebih dari 336.688 ton dan 276 permohonan pengecualian produk aluminium Indonesia dengan kuantitas lebih dari 367.351 ton yang belum mendapatkan putusan dari Pemerintah AS. Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi intensif untuk melakukan pendekatan dengan AS.

“Upaya pendekatan langsung kepada negara mitra dagang seperti AS ini sangat penting untuk dijaga momentumnya, terutama di tengah kondisi ‘perang dagang’ seperti ini,” ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat