kievskiy.org

Kredit Usaha Rakyat Khusus Peternakan Diluncurkan

JAKARTA, (PR).- Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternakan‎. Kredit usaha rakyat tersebut mulai disalurkan sebesar Rp 8,9 miliar pada 69 anggota kelompok peternakan rakyat di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis, 6 Desember 2018.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penyaluran KUR ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerataan ekonomi.‎ “Pemerintah berkomitmen untuk mengurangi masalah ketimpangan dan kemiskinan dengan memperkuat Kebijakan Pemerataan Ekonomi yang mencakup lahan, kesempatan, dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Darmin melalui siaran persnya.

Dia mengatakan, akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan salah satu fokus pemerintah. Selain itu pemerintah juga melakukan reforma agraria dan perhutanan sosial. Di bidang sumber daya manusia, pemerintah fokus pada pendidikan vokasi.

Darmin menjelaskan, pemerintah telah mengatur KUR khusus dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2017. Itu berarti, KUR tersebut khusus diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, peternakan rakyat, dan perikanan rakyat.

“Seperti di Sumatera dan Kalimantan, pemerintah telah menyalurkan KUR khusus untuk replanting sawit. Lalu khusus untuk komoditas peternakan rakyat, KUR ini bisa digunakan baik untuk penggemukan, perah, maupun pembiakan ternak,” ujar pria yang menjadi Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM tersebut.

Adapun bank yang ditunjuk sebagai penyalur KUR khusus peternakan rakyat kali ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank Jateng, dan Bank Sinarmas. Sementara offtaker yaitu PT Widodo Makmur Perkasa dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP) PT. Pengayom Tani Sejagat.

Dia menghimbau bank atau penyalur untuk turut mendukung KUR khusus peternakan rakyat ini. Caranya adalah dengan membantu peternak menyelesaikan persyaratan seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dokumen pendukung lain dalam mengajukan KUR.

“Kekurangan persyaratan justru harus dibantu oleh bank, mengingat terbatasnya pengetahuan peternak kecil terhadap KUR ini. Selain itu, penarikan KUR baiknya dilakukan dengan sistem kartu sehingga peternak menarik KUR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan,” tutur Darmin. 

Dengan sistem tersebut,menurut dia, pembiayaan tidak memberatkan peternak. Hal ini juga sejalan dengan telah diluncurkannya kartu tani di Jawa Tengah yang sudah dapat mengintegrasikan subsidi pupuk, rekening tabungan, dan penyaluran KUR. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat