kievskiy.org

Harga Karet di Pasar Internasional Terus Merosot, Indonesia Kurangi Ekspor

ILUSTRASI ekspor dan impor.*/ DOK.PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI ekspor dan impor.*/ DOK.PIKIRAN RAKYAT

JAKARTA, (PR).- Pemerintah Republik Indonesia mengimplementasikan kebijakan mengurangi ekspor karet sebesar 240 ribu ton selama enam bulan. Hal itu dilakukan untuk meperbaiki trend harga karet dunia.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) ke-6‎ yang dilakukan oleh tiga negara produsen karet yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia. Kesepakatan ini sesuai hasil pertemuan khusus pejabat senior International Tripartite Rubber Council (ITRC)  pada 4-5 Maret 2019 di Bangkok, Thailand.

Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan (BP3) Kemendag, Kasan mengungkapkan bahwa Menteri Perdagangan RI telah menuangkan kebijakan tersebut ke dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No 779 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan AETS ke-6 untuk Komoditi Karet Alam.

“Seperti keputusan-keputusan penerapan AETS sebelumnya, ini merupakan langkah bersama negara produsen karet alam untuk mendongkrak harga, terutama agar harga bergerak ke tingkat yang lebih menguntungkan petani. Indonesia bersama-sama Thailand dan Malaysia, berkomitmen menjalankan AETS sesuai kesepakatan dan regulasi di masing-masing negara,” ujar Kasan pada konferensi pers implementasi AETS ke-6 di kantor Kemendag, Jakarta, Senin 1 April 2019. 

Kasan menjelaskan, harga karet alam hampir menyentuh 1,21 Dolar AS per kilogram di bulan November 2018. Namun, setelah pertemuan ITRC pada 12-13 Desember 2018 di Putrajaya, Malaysia, harga karet alam menunjukkan tren positif dengan kenaikan hampir 5%. Dia mengatakan, implementasi skema AETS ke-6 ini akan dipantau oleh Komite Monitoring dan Pengawasan ITRC.‎ Evaluasi akan dilakukan sebulan sekali.

Kasan juga mengatakan, Kepmendag No 779 Tahun 2019 menyatakan penugasan kepada Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) sebagai pelaksana AETS. Bagi eksportir yang melanggar implementasi AETS, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Ketua Umum Gapkindo Moenardji Soedargo menyatakan dukungannya dan keseriusan Gapkindo agar AETS berjalan efektif. Dia yakin kebijakan ini dapat memenuhi target perbaikan harga karet.

Menurut‎ Moenardji, Gapkindo telah menginformasikan kebijakan pemerintah ini kepada seluruh anggota. “Kepmendag No 779 Tahun 2019 ini merupakan penegasan Pemerintah Indonesia bahwa AETS adalah kebijakan yang harus ditaati oleh pelaku usaha karet alam,” ujar dia.

Nilai ekspor karet alam Indonesia ke dunia turun dengan tren 9,04% pada periode 2013-2017. Padahal volume ekspornya tidak berubah signifikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat