kievskiy.org

Menaker: Tingkatkan Perlindungan bagi Korban PHK

GEDUNG BPJS Ketenagakerjaan/SATRIO WIDIANTO/PR
GEDUNG BPJS Ketenagakerjaan/SATRIO WIDIANTO/PR

BEKASI, (PR).- Pemerintah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk terus berinovasi meningkatkan kualitas dan kuantitas program bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja yang ter-PHK harus mendapatkan akses peningkatan keterampilan. Agar dapat mencari pekerjaan baru atau alih profesi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan pada acara Launching Program Vokasi BPJS Ketenagakerjaan di President University, Cikarang, Bekasi, Kamis 25 Juli 2019.

Diketahui, sejauh ini, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun ini diperkirakan akan semakin meningkat. Menghadapi era revolusi industri 4.0, McKinsey Global Institute dalam kajiannya juga menyebut sebanyak 52,6 juta lapangan pekerjaan di Indonesia terancam tergantikan otomatisasi.

"Hari ini saya merasa bersenang hati karena akhirnya BPJS Ketenagakerjaan bisa membuat program untuk korban PHK agar bisa dilatih kembali, mendapat skill baru, yang pada akhirnya dapat alih profesi, dapat pekerjaan baru," kata Menaker.

Menaker menjelaskan, perkembangan teknologi dan informasi di era digital akan berperan terhadap perubahan model bisnis dan industri. Hal tersebut turut berpengaruh terhadap perubahan jenis pekerjaan.

Menaker berharap, program ini dapat membantu pekerja, khususnya yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, untuk memiliki kesempatan long life employability. "Ketika pekerjaan berubah, maka skill-nya juga berubah. Makanya, long life learning penting, agar masyarakat memiliki long life employability," katanya.

Senada dengan Menaker, Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki amanah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat