kievskiy.org

Lagi, 123 Fintech Ditindak

Fintech.*/DOK. PR
Fintech.*/DOK. PR

JAKARTA, (PR).- Satuan Petugas Waspada Investasi dalam kembali menindak123 fintech lending, 30 usaha gadai, dan 49 entitas penawaran investasi ilegal. Masyarakat diminta untuk berhati hati menggunakan jasa layanan keuangan dengan memastikan lembaga tersebut telah berizin atau terdaftar si Otoritas Jasa Keuangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih sangat mengkhawatirkan. Sebab, jumlah fintech ilegal yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meskipun Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam di Jakarta, Jumat, 6 September 2019. 

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi, dan media sosial. Petugas kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Menurut Tongam, satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK. Perbakan juga harus melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

"Kami juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," ujar Tongam.

Ratusan entitas

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas. Sementara, total usaha gadai tanpa izin yang telah ditindak Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.350 entitas.

Tongam mengatakan, Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal. Hal itu berdasarkan ketentuan di Peraturan OJK no. 31 tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK selambat lambatnya dua tahun sejak aturan tersebut itu terbit, yaitu Juli 2019.

Dia mengatakan, Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30  kegiatan usaha gadai swasta tersebut. Mereka diminta untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat