kievskiy.org

Dirjen Infrastruktur: Jangan Naikan Harga Rumah MBR Per 1 Januari 2020

Direktur Jenderal Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko D. Heripoerwanto (memakai jas) beserta peserta Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Pengembang Indonesia (PI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) Periode 2019-2024, di Hotel Courtyard by Marriot, Jln. Ir. H. Juanda, Bandung, Selasa 29 Oktober 2019.*/ AI RIKA RAHMAWATI/PR
Direktur Jenderal Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko D. Heripoerwanto (memakai jas) beserta peserta Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Pengembang Indonesia (PI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) Periode 2019-2024, di Hotel Courtyard by Marriot, Jln. Ir. H. Juanda, Bandung, Selasa 29 Oktober 2019.*/ AI RIKA RAHMAWATI/PR

BANDUNG, (PR).- Dirjen Infrastruktur mengimbau kenaikan harga jual rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) jangan dimulai sejak 1 Januari 2020. Kebijakan kenaikan harga seharusnya mulai diberlakukan paling cepat pada awal Februari atau awal Maret 2020.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko D. Heripoerwanto, pada Musyawarah Daerah (Musda) dan Pelantikan Pengembang Indonesia (PI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Barat (Jabar) Periode 2019-2024, di Hotel Courtyard by Marriot, Jln. Ir. H. Juanda, Bandung, Selasa 29 Oktober 2019. Pasalnya, menurut dia, berdasarkan perhitungan rasional, rumah yang dibangun pada awal Januari 2020 paling cepat ready stock satu atau dua bulan kemudian.

"Bukan tidak boleh menaikkan harga jual. Silakan naik, tapi jangan per 1 Januari 2020," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan harga rumah MBR harus diberlakukan sesuai dengan struktur biaya pembangunannya. Rumah yang dibangun pada 2019 harus dijual sesuai dengan struktur biaya pada 2019.

"Harga rumah MBR 2020 harus diberlakukan untuk rumah yang dibangun pada 2020," tuturnya.

Apalagi, menurut dia, sesuai namanya, pasar rumah MBR adalah masyarakat berpenghasilan rendah, bukan pasar komersil. Oleh karena itu, penentuan harga juga jangan hanya mengedepankan pertimbangan bisnis.

"Kenaikan harga tidak boleh diberlakukan tiba-tiba untuk menjaga daya beli MBR," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengembang jangan sampai menunda penjualan sampai awal Februari atau awal Maret untuk menyiasati kenaikan harga. Penundaan penjualan akan mengganggu supply rumah MBR.

"Pasar rumah MBR itu sangat terpangaruh 2 hal, yaitu stok rumah dan permintaan. Permintaannya sendiri relatif stabil karena memang umumnya rumah MBR merupakan kebutuhan primer," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat