kievskiy.org

Pengusaha Baja Protes Rencana Penghapusan Surat Rekomendasi Impor

FOTO ilustasi baja.*/ANTARA
FOTO ilustasi baja.*/ANTARA

JAKARTA, (PR).- Rencana Kementrian Perindustrian yang akan menghapus ketentuan surat rekomendasi atau pertimbangan teknis (Pertek) pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) baja dinilai penuh risiko. Padahal pemerintah seharusnya melakukan pengendalian impor baja yang saat ini semakin marak.

Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (The Indonesian Iron & Steel Industry Association/IISIA) Silmy Karim mengatakan, rencana pemerintah itu disinyalir berdasarkan pada Laporan World Bank yang berjudul “Global Economic Risk & Implications for Indonesia” September 2019. Dalam laporan tersebut memuat usulan untuk Indonesia agar bisa terhubung dalam rantai pasok global.

Salah satu langkah yang harus diambil dari kebijakan itu dengan menghilangkan surat pertek untuk impor barang modal industri. "Usulan yang bersifat general ini sangat berisiko, khususnya bagi industri dasar seperti baja," ucap Silmy di Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

Dia mengatakan, kebijakan ketentuan pertek yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian sebaiknya tidak dihapus. Sebab kebijakan itu cukup efektif dalam upaya membendung impor baja yang semakin meningkat seiring dengan perubahan kondisi ekonomi global.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 110 th. 2018, importir  harus mendapatkan Pertek terlebih dahulu dari Kementerian Perindustrian sebelum melakukan impor. Selama ini pertek diperlukan sebagai dasar penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Di dalam Permendag tersebut juga diberlakukan ketentuan verifikasi di negara atau pelabuhan muat oleh surveyor. Tujuannya, adalah untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian antara barang yang akan diimpor dengan izin impor yang dikeluarkan sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah.

Kementerian Perindustrian kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya. Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan akan diterbitkan berdasarkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan pemilik NIB (Nomor Induk Berusaha) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Untuk menunjang efektivitas pemberian izin impor, Silmy mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementrian Perindustrian untuk mengimplementasikan “Smart Engine”. Sistem IT tersebut memuat database kemampuan teknis produsen dalam negeri. 

“Pemberian rekomendasi atau izin impor berupa pertek nantinya akan diperbandingkan dengan database sebelum diterbitkan SPI oleh Kementerian Perdagangan. Sistem ini direncanakan akan diimplementasikan secara resmi dalam waktu dekat”  kata Silmy. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat