kievskiy.org

Pelaku Usaha Kecil Tolak Upah Minimum Setara Perusahaan Besar

ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.*
ILUSTRASI Upah Minimum Sektoral Kota Kabupaten (UMSK) 2019.* /DOK. PR

BANDUNG, (PR).- Pelaku usaha kecil meminta agar pemerintah tidak menyamakan aturan upah minimum bagi tenaga kerja usaha kecil dengan perusahaan besar yang berskala nasional, apalagi multinasional. Pasalnya, kekuatan permodalan usaha kecil berada jauh di bawah perusahaan nasional dan multinasional.

Demikian diungkapkan Ketua Jaringan Pengusaha Nasional (Japnas) Jawa Barat (Jabar), Iwan Gunawan, di Bandung, Rabu 4 Desember 2019. Menurut dia, pemerintah harus membuat aturan khusus bagi upah tenaga kerja usaha kecil.

"UMK bagi usaha kecil dan usaha besar harus dibedakan," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini usaha kecil dengan tenaga kerja mulai dari 100 orang sudah diharuskan mengikuti aturan upah minimum kabupaten/kota (UMK), sama seperti perusahaan nasional dan multinasional. Aturan tersebut dia nilai memberatkan, apalagi dengan terus meningkatkan besaran UMK setiap tahunnya.

Baca Juga: Kampong Gelam, Kampung Melayu Asli yang Instagramable

Ia mencontohkan, untuk Kota Bandung saja, UMK 2020 sebesar Rp 3.623.778 per bulan sudah memberatkan UKM, khususnya yang masih berskala kecil. Apalagi, untuk usaha kecil yang berada di Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Purwakarta.

"Kasian mereka. UMK-nya sudah lebih dari Rp 4 juta per bulan," ujarnya.

Untuk Karawang, UMK 2020 sudah mencapai Rp4.594.324 per bulan dan menjadi yang terbesar di Indonesia. Kota Bekasi Rp4.589.708, Kab Bekasi (Rp4.498.961), Depok (Rp4.202.105), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kab. Bogor (Rp4.083.670), dan Purwakarta (Rp4.039.067).

"Bagaimana mungkin usaha kecil bisa berkembang dengan kewajiban membayar upah sebesar itu?" tutur Iwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat