PIKIRAN RAKYAT - Upah minimum di sejumlah kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat (Jabar) jauh lebih besar dibandingkan Kuala Lumpur (KL). Saat ini upah minimum di KL sebesar 1.100 Ringgit Malaysia per bulan atau setara dengan Rp 3,7 juta.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Mochamad Ade Afriandi, pada Job Fair di Disnakertrans, Jln. Soekarno Hatta, Bandung, Rabu 11 Desember 2019.
Tahun depan Kerajaan Malaysia akan menaikkan upah minimum di sejumlah kota utama menjadi 1.200 Ringgit Malaysia atau setara dengan Rp 4,036 juta.
"Ketika Job Fair di Kabupaten Bandung, saya berbincang dengan investor industri farmasi dari Malaysia. Saya kaget, ternyata upah minimim di KL lebih rendah dari Karawang," tuturnya.
Seperti diketahui, UMK 2020 di Karawang tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia, mencapai Rp4.594.324 per bulan. Kota/kabupaten lain di Jabar dengan nilai UMK 2020 lebih tinggi dari KL adalah Kota Bekasi (Rp4.589.708), Kab Bekasi (Rp4.498.961), Depok (Rp4.202.105), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kab. Bogor (Rp4.083.670), dan Purwakarta (Rp4.039.067).
"Saya sampai bercanda, jangan-jangan nanti orang KL (Kuala Lumpur, red) yang bekerja ke Jabar," tutur Ade.
Sistem zonasi