PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Koperasi dan UKM berencana akan membentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR), sebagai bentuk korporatisasi usaha kecil di sektor perkebunan, pertanian dan komoditi.
Nantinya, para pelaku usaha tersebut disyaratkan untuk menjadi anggota koperasi terlebih dahulu.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah berupaya melakukan pemerataan daerah melalui reformasi agraria dan perhutanan. Salah satunya dengan konsolidasi petani, BUMN pangan, maritim, dan sektor komoditi.
Baca Juga: Pedagang Gugat Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Bogor, LBH Bandung Menilai Judicial Review Sudah Tepat
"BUMR ini didalamnya terdiri dari koperasi-koperasi usaha kecil. Rencana ini akan saya koordinasikan dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI. Karena dukungan berbagai pihak sangat diperlukan," ujar Teten saat bertemu dengan Tokoh Pengusaha Tanri Abeng di ruang kerjanya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.
Teten mengatakan, dirinya berdiskusi dengan Tanri Abeng untuk membicarakan konsep tersebut. Menurut dia, seluruh pelaku usaha kecil menengah dan mikro perlu menjadi anggota koperasi terlebih dahulu.
"Setelah jadi koperasi di atasnya baru ada BUMR. Sehingga dia menjadi berskala dan memiliki management sendiri. Jadi nggak jauh beda dengan korporasi yang lain," jelasnya.
Baca Juga: Antisipasi Wabah Virus Corona, Warga Hong Kong dan Makau Dilarang Masuk Taiwan
Sementara itu, Tanri mengatakan, produktivitas UMKM bakal meningkat jika berskala. Hal itu akan meningkatkan kualitas dan efesiensinya akan lebih, sehingga bisa bekerja sama dengan usaha besar lainnya.