kievskiy.org

Agar Tak Didenda, Simak Cara Lapor SPT Online Pajak Orang Pribadi Tahun 2019 dengan e-Filing

JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000.
JANGAN sampai telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2019 kalau tak ingin kena denda Rp 100.000. /Dok. Kominfo Dok. Kominfo

PIKIRAN RAKYAT - Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah kewajiban pajak yang harus dilaksanakan tiap tahun oleh Warga Negara Indonesia (WNI)

Batas pelaporan SPT OP (Orang Pribadi) Tahun 2019 berakhir hingga 31 Maret 2020.

Sebelum memasuki tenggang waktu tersebut, sebaiknya seseorang yang sudah memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) segera mengisi laporan SPT 2019.

Baca Juga: Tak Diboyong ke Malang, Zulham Zamrun Enggan Sia-siakan Kesempatan Jika Bermain

Pasalnya, jika seseorang telat melapor pajak maka akan dikenai denda.

SPT Tahunan biasanya dilaporkan satu kali dalam setahun, mudah dilakukan dengan mengakses internet atau secara online.

E-filling merupakan sistem yang berfungsi membantu wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online.

Berikut langkah cara pelaporan SPT OP Tahun 2019 menggunakan e-Filing.

Baca Juga: 27 Pelajar di Bekasi Ditangkap Lantaran Tawuran, Mereka Berbekal Celurit yang Dibeli Online

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat