kievskiy.org

BEI Berlakukan Perubahan Batas Auto Rejection

ILUSTRASI Bursa Efek.*
ILUSTRASI Bursa Efek.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan batasan auto rejection menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pemberlakukan perubahan ini mulai berlaku Selasa 10 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca Juga: Telah Berkiprah Lebih dari Tiga Dekade, Tak Berhenti Berkarya Hedi Yunus Rilis Single Melamarmu

Sekretaris Perusahaan PT BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran persnya mengatakan perubahan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga: Dorna, FIM, IRTA Adakan Rapat di Qatar, Buat Aturan Baru untuk MotoGP Musim 2020

PT Bursa Efek Indonesia memberlakukan perubahan ketentuan batasan Auto Rejection harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS sebagai berikut :

- Lebih dari 35% di atas atau 10% di bawah acuan
Harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200

Baca Juga: Disebut Tak Ada Pernikahan dengan Kakak Chelsea Olivia, Miki Soesanti Geram Dituduh Kumpul Kebo

- Lebih dari 25% di atas atau 10% di bawah acuan
Harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan
Rp5.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat