kievskiy.org

BERITA BAIK Virus Corona: Tak Cuma Ojol Saja, Cek Kriteria Debitur yang Dapat Relaksasi Kredit OJK

ILUSTRASI produk UMKM. Relaksasi kredit akan diberikan oleh bank debitur kepada peminjam yang terdampak oleh pandemi virus corona COVID-19.*
ILUSTRASI produk UMKM. Relaksasi kredit akan diberikan oleh bank debitur kepada peminjam yang terdampak oleh pandemi virus corona COVID-19.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Republik Indonesia (RI) akhirnya meluncurkan stimulus untuk membantu orang-orang yang terdampak pandemi COVID-19 secara ekonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa 24 Maret 2020.

Bantuan ini ternyata tak hanya berlaku bagi tukang ojek, supir taksi, ataupun nelayan saja, tetapi juga para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Presiden Jokowi Prioritaskan Rapid Test Covid-19 untuk Tenaga Medis Beserta Keluarga

Secara lengkap, kebijakan countercyclical ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK nomor 11/POJK.03/2020.

Penerbitan stimulus ini dilatarbelakangi oleh penyebaran virus corona COVID-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian nasional di Indonesia.

Tidak cuma para konglomerat yang terhubung dengan ekonomi global, para pelaku UMKM dan pekerja harian pun ikut merugi karena masyarakat diinstruksikan untuk diam di rumah serta social distancing.

Baca Juga: Hadapi Pandemi Corona, Kuba Bersiap Kirim Puluhan Dokter ke Negara Ini

Kerugian ini membuat mereka yang memiliki cicilan pinjaman atau debitur tak bisa membayar tagihannya kepada bank peminjam dana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat