kievskiy.org

BERITA BAIK Kasus Virus Corona: OJK Siapkan Relaksasi Kredit untuk Pekerja Harian hingga Ojek Online

Seorang calon penumpang menanti pengemudi ojek online di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan kembali tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan tarif senilai Rp2.500 per kilometer. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Seorang calon penumpang menanti pengemudi ojek online di Jalan Thamrin, Jakarta, Senin (17/2/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyesuaikan kembali tarif ojek online batas atas di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek) dengan tarif senilai Rp2.500 per kilometer. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww. /M RISYAL HIDAYAT ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan social distancing di Indonesia untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19, nyatanya membuat beberapa pihak mengalami kesulitan terutama di bidang perekonomian.

Karena banyak dikeluhkan oleh masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian mengambil sikap untuk meredakan kepanikan dan kebingungan masyarakat.

OJK menerapkan kebijakan keringanan bagi perekonomian dengan terbitnya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Satu Warga Kabupaten Sukabumi Positif Corona

Dalam kebijakan itu, OJK meminta bank memiliki pedoman untuk menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan akibat dampak COVID-19.

Ditetapkan, ketentuan restrukturisasi kredit ini beberapa di antaranya ditujukan kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan, dan lain lain.

Hal ini sesuai dengan asesmen oleh Bank dan Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri

Restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggung jawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat