kievskiy.org

Tarif Cukai Sudah Ada, Tembakau Alternatif dan Rokok Elektrik Butuh Regulasi Produk

ILUSTRASI produk tembakau alternatif atau vape.*
ILUSTRASI produk tembakau alternatif atau vape.* /REUTERS

PIKIRAN RAKYAT – Saat ini, Indonesia sudah menarik tarif cukai dari produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektronik.

Namun, regulasi produknya belum ada, dan dikhawatirkan bisa merugikan perokok dewasa dan masyarakat umum.

Hal itu diungkapkan Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas.

Baca Juga: Sosok Ibunda Presiden Jokowi di Mata Orang Terdekat, dari Cucu Gibran Rakabuming hingga Para Menteri

Menurut dia, sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya  (HPTL) di Indonesia.

Dalam siaran pers, Kamis, 26 Maret 2020, ia menyebutkan sejumlah kajian ilmiah dari lembaga penelitian independen menyatakan bahwa produk tembakau alternatif lebih rendah risiko.

“Kendati sekarang ada regulasi yang mengatur HPTL, namun regulasi ini adalah rezim cukai, bukan mengatur produk HPTLnya. Kebutuhan terhadap regulasi mengatur HPTL tidak lain sebagai sarana perlindungan hukum yang mesti disediakan oleh pemerintah,” katanya.

Baca Juga: Cemooh Virus Corona, Selebtweet Divonis Positif COVID-19 Usai Jilat Dudukan Toilet

Pasalnya, produk-produk tersebut memiliki zat kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.

Namun, sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif atau yang dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat