PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan resmi menurunkan harga minyak goreng mulai 1 Februari 2022 dengan harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp11.500 per liter.
"Per 1 Februari 2022 kami akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers Kamis, 27 Januari 2022.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan harga minyak goreng untuk semua produk sebesar Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Joe Biden Siap Tunjuk Qatar Sebagai Sekutu Utama AS Non-NATO: Mitra yang Dapat Diandalkan
Berikut daftar harga minyak goreng (HET) terbaru 1 Februari 2022 berdasarkan jenisnya:
1. Minyak goreng curah: Rp11.500 per liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium: Rp14.000 per liter
Baca Juga: Guru Besar Unpad: Akun Medsos Pro-Pemerintah atau Oposisi Tidak Selamanya Lempar Ujaran Kebencian
Mendag Lutfi menjelaskan bahwa HET minyak goreng tersebut sudah termasuk PPN.
"Seluruh HET tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," katanya.