kievskiy.org

Untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Pelaku IKM Siap Produksi APD dan Masker Kain

SEJUMLAH Penerima Manfaat (Penyandang Disabilitas Fisik) dan pegawai Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso Surakarta memproduksi masker .* ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.
SEJUMLAH Penerima Manfaat (Penyandang Disabilitas Fisik) dan pegawai Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Fisik (BBRSPDF) Prof. Dr. Soeharso Surakarta memproduksi masker .* ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj. /Maulana Surya ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 44 pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di dalam negeri siap memproduksi masker dan alat pelindung diri (APD), untuk ikut membantu pemerintah dalam upaya percepatan penangangan Covid-19. IKM tersebut antara lain tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat.

“Sebanyak 88 persen dari 50 IKM yang mengisi kuesioner dari kami menyatakan mampu memproduksi APD maupun masker,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih melalyi keterangan tertulis, Selasa 7 April 2020.

Gati memaparkan, kapasitas produksi masker dari masing-masing IKM tersebut berkisar antara 50 hingga 500 lembar per hari. Sedangkan, untuk kapasitas produksi APD, mereka sanggup membuat 20-250 buah per hari. 

Baca Juga: Langka dan Mahal, Soimah Putuskan Buat Sendiri Masker Bergambar Wajahnya untuk Dibagikan

Meskipun demikian, baru terdapat 55 persen IKM yang memahami standar pembuatan masker. Sehingga, 77,5 persen IKM mengaku mampu memproduksi masker dan APD yang tidak berstandar medis.

Untuk itu, Dirjen IKMA mendorong pelaku IKM agar dapat memproduksi masker non-medis. Hal itu mengingat kebutuhannya saat ini sangat tinggi dan persyaratannya yang tidak terlalu memberatkan, sehingga pelaku IKM dinilai mampu memproduksinya.

“Untuk masker non-medis harus dibuat dua lapis supaya bisa menyaring dengan lebih maksimal. Jadi, IKM membuatnya dengan bebas dan tidak ada persyaratan untuk izin edar, karena yang harus ada izin dan memenuhi SNI adalah masker medis,” papar Gati.

Baca Juga: Antisipasi Wabah Covid-19, Forkominda Cimahi Bubarkan Kerumunan hingga Antrian di Resto

Upaya tersebut dinilai dapat menjadi solusi untuk mempertahankan bisnis IKM dalam negeri di tengah kondisi mewabahnya Covid-19. IKM bisa memanfaatkan kain yang mereka miliki atau bermitra dengan penyedia tekstil. 

Namun, Gati mengingatkan agar para IKM melakukan self-declare atau menyatakan kegunaan dari produk masker yang dibuat. Misalnya, dengan menyebutkan bahwa masker itu merupakan masker non-medis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat