kievskiy.org

REI Jabar : Relaksasi MBR Menjadi Skakmat bagi Pengembang

REI Jabar salurkan paket sembako dan APD bagi masyarakat Kabupaten Bandung.*
REI Jabar salurkan paket sembako dan APD bagi masyarakat Kabupaten Bandung.* /Ai Rika Rachmawati/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Barat (Jabar) menilai, kebijakan relaksasi rumah bersubsidi yang digulirkan pemerintah, justru berakhir dengan skakmat bagi pengembang. Pasalnya, dibalik kebijakan baru tersebut ada sejumlah persyaratan yang dinilai lebih merepotkan.

Ketua DPD REI Jabar, Joko Suranto, mengatakan, jika sebelumnya proses akad bisa selesai dalam satu pekan, dengan aturan baru bisa memerlukan waktu berbulan-bulan. Bahkan, menurut dia, proses pencairannya pun bisa berlangsung berbulan-bulan lamanya.

"Kebijakan relaksasi rumah bersubsidi seolah-olah memberi keleluasaan bagi pengembang untuk memperluas ceruk pasar. Faktanya, proses administrasi, verifikasi, penelitian, pengajuan, dll, semakin bertambah susah," ujarnya, di Bandung, Selasa, 7 April 2020.

Baca Juga: DPRD Kota Bogor Beri Sejumlah Catatan Soal Rencana PSBB yang Akan Diajukan Pemkot

Seperti ketahui, akhir Maret lalu pemerintah kembali memperbarui regulasi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang mulai berlaku 1 April 2020. Dengan adanya relaksasi kebijakan tersebut, kini masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp 8 juta bisa memiliki rumah subsidi tapak ataupun rumah susun (rusun). 

Namun, menurut Joko, untuk membuka ceruk pasar tersebut, proses yang harus dilalui sampai terjadi akad sangat panjang. Ada serangkaian proses pengajuan yang harus diurus pengembang kepada sejumlah instansi.

"Dengan aturan baru, pengembang harus bolak-balik menyelesaikan proses pengajuan berkas, administrasi, dan verifikasi ke Disdukcapil, perbankan, dan PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan)," katanya.

Baca Juga: Petani dan Bandar Sayur Rugi hingga 70 Persen Dampak COVID-19

Padahal, menurut dia, sebelumnya, proses pengajuan dan verifikasi tersebut langsung diurus oleh perbankan. Proses yang harus dijalankan pengembang jauh lebih sederhana dan mudah.

"Harapan kami, proses pengajuan administrasi dan verifikasi kembali dipermudah menjadi satu pintu. Dengan demikian, bisa menjadi insentif bagi sektor properti yang saat ini terpukul Pandemi Covid-19," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat