kievskiy.org

Merger dengan bjb, Bank Banten Pastikan Dana Nasabah Aman

Ratusan nasabah Bank Banten mengantre untuk melakukan penarikan uang di salah satu kantor Bank Banten cabang Serang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Kamis, 23 April 2020.*
Ratusan nasabah Bank Banten mengantre untuk melakukan penarikan uang di salah satu kantor Bank Banten cabang Serang di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Kamis, 23 April 2020.* /KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT – Proses merger (penggabungan) dua bank BUMD, Bank Banten dan bjb sedang diproses Otoritas Jasa Keuangan.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk memastikan seluruh simpanan nasabah di bank ini aman selama proses merger, karena dijamin oleh pemerintah.

"Dijamin melalui program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, 24 April 2020, seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Jabar Dorong Industri Gelar Tes Masif

Menurut Fahmi, proses penggabungan usaha sedang berjalan di tengah kondisi terkini terkait pandemi COVID-19.

Untuk itu, manajemen bank BUMD ini mengimbau seluruh nasabah untuk tidak panik dan menarik dana simpanan dengan datang ke kantor Bank Banten untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.

Dalam kesempatan itu, manajemen Bank Banten juga meminta maaf kepada para nasabah karena mengalami hambatan dalam transaksi penarikan dana, transfer ke bank lain dan transaksi lain baik melalui kantor bank dan ATM Bank Banten.

Baca Juga: Berbekal Sinyal dari HP Korban, Polisi Ringkus Pelaku Begal 'Sadis' di Lumajang

Hambatan itu, lanjut dia, karena saat ini sedang dalam proses penyesuaian penggabungan usaha ke dalam Bank BJB.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam siaran pers Kamis (23/4) menyebutkan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha Bank Banten ke dalam Bank BJB.

Rencana tersebut telah dituangkan dalam Letter of Intent (LOI) yang ditandatangani pada Kamis 23 April 2020, oleh Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank BJB.

Baca Juga: Tiongkok Ungkap Nama Misi Eksplorasi Mars Pertama, Terinspirasi Puisi Berusia 2000 Tahun

OJK menambahkan hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak.

Dalam kerangka LoI tersebut Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerja sama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten.

Dukungan itu di antaranya dengan menempatkan dana line money market dan atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu secara bertahap.

Sementara itu, dalam proses pelaksanaan penggabungan usaha, Bank BJB akan melakukan due diligence dan OJK meminta Bank BJB dan Bank Banten segera melaksanakan tahap-tahap penggabungan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama proses penggabungan usaha, OJK meminta Bank Banten dan Bank BJB tetap beroperasi secara normal melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat