kievskiy.org

Kemendag Perketat Pengawasan Aset Kripto, Seriap Aset Harus Daftar ke Bappebti

Bantu masyarakat aman berinvestasi, Kemendag memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, setiap aset wajib didaftarkan ke Bappebti.
Bantu masyarakat aman berinvestasi, Kemendag memperketat pengawasan perdagangan aset kripto, setiap aset wajib didaftarkan ke Bappebti. www.unsplash.com/@kanchanara

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto.

Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.  

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.  

Baca Juga: Jokowi Dinilai Akan Banyak Ditinggalkan Kawan Politik, tapi Tidak dengan Orang-Orang Berikut

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu dalam keterangannya, Minggu 13 Februari 2022.  

Bappebti  telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Saat ini,  kata Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat