kievskiy.org

Peredaran Rokok Ilegal sebabkan Kerugian Negara Rp500 Miliar

ILUSTRASI rokok.*
ILUSTRASI rokok.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Negara diduga menderita kerugian sekitar Rp 500 miliar per tahun akibat peredaran rokok ilegal.

Kerugian negara tersebut berasal dari total nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang semestinya dibayarkan oleh pihak pabrikan.

Baca Juga: Presiden Donald Trump Berharap Kematian COVID-19 di Amerika Serikat Kurang dari 100 Ribu

Koordinator Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Asli Yusu Halawa, melaporkan hal itu kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Dirjen Bea Cukai, seperti disebutkan dalam siaran persnya, di Jakarta Sabtu 2 Mei 2020.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Tekan Angka COVID-19, Wuling Bagikan Masker Gratis bagi Para Pelanggan

Menurut Asli Yusu, kalkulasi kerugian negara itu mengacu pada penyitaan barang bukti rokok ilegal sebanyak 1.300 karton yang disita aparat kepolisian dari Tim Patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada 7 April 2020.

"Nilai kerugian yang diderita negara kita diduga sekitar Rp 15 miliar,” katanya.

Baca Juga: Presiden AS Donald Trump Ogah Berkomentar Soal Kemunculan Kembali Kim Jong Un Depan Publik

Dia menjelaskan, ada dua rokok ilegal yaitu merek H Mind dan Rexo yang marak beredar di Sumatera terutama di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat