kievskiy.org

Berkaca dari Polemik 'Bensu', Pakar Ungkap Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Usaha

I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.*
I Am Geprek Bensu Vs Geprek Bensu, sengketa merek antara Benny Sujono dengan Ruben Onsu.* - Foto: Twitter @barkabara

PIKIRAN RAKYAT - Polemik kepemilikan nama 'Bensu' telah berbuah hasil, setelah Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak gugatan yang dibuat oleh Ruben Onsu.

Sengketa merek yang melibatkan presenter Ruben Onsu itu telah menjadi perhatian publik, terutama bagi para pelaku bisnis.

Permasalah itu kemudian memunculkan satu istilah, yakni Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Baca Juga: Soal Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya: Belum Berlaku

Masih banyak para pemilik bisnis tak memahami kepentingan dari sebuah nama merek dagangnya, bahkan mereka terkadang tak mengetahui Hak Kekayaan Intelektual itu sepenting apa bagi usaha mereka.

Dikabarkan PRFMNews.id, Pakar di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Rizky Adiwilaga menjelaskan pentingnya mengetahui apa itu HKI bagi para pelaku bisnis.

Rizky mengatakan, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak terlepas dari suatu karya atau produk, baik yang sifatnya kreatif maupun inovatif dibidang seni, teknologi, ilmu pengetahuan, desain, sastra, industri kreatif, termasuk kuliner.

Artikel ini telah tayang di PRFMNews dengan judul:'Belajar dari Sengketa Geprek 'Bensu', Ini Pentingnya Mendaftarkan Merek Bagi Pelaku Usaha'

"Bicara HKI, berarti bicara tentang suatu karya atau produk baik kreatif maupun inovatif. Ada unsur yang terkait dengan kreativitas, intelektualitas, daya cipta, dan inovasi seorang manusia," ujar Rizky saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 14 Juni 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat