kievskiy.org

Pihak Ruben Onsu Tetap Pakai Merk Geprek Bensu, Pengacara: Plang Baru, Tak Harus Ganti Nama

PENGACARA Ruben Onsu, Minola Sebayang beberkan alasan kliennya akan tetap pakai merk 'Bensu'.*
PENGACARA Ruben Onsu, Minola Sebayang beberkan alasan kliennya akan tetap pakai merk 'Bensu'.* //Youtube/KH Infotainment /Youtube/KH Infotainment

 

PIKIRAN RAKYAT - Usai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait merk 'Bensu', pihak Ruben Onsu menyatakan akan tetap memakai kata tersebut dalam beberapa usaha ayam gepreknya.

Terdapat enam sertifikat pendaftaran merk 'Bensu' yang dibatalkan demi hukum, dua lainnya diperbolehkan memakai nama dari singkatan Ruben Onsu tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Youtube KH Infotainment yang diunggah pada Sabtu 13 Juni 2020, pengacara Ruben, Minola Sebayang membeberkan alasan kliennya akan tetap gunakan merk 'Bensu'.

Baca Juga: SIM yang Habis Masa Berlakunya Hanya Bisa Digunakan di 9 Wilayah Polda Berikut ini

Ia pun menguraikan, jika enam sertifikat dibatalkan maka penulisan 'Geprek Bensu' beserta logonya tidak boleh dipakai.

Hal itu disebabkan sertifikat yang dikeluarkan oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) pun telah dibatalkan.

"Kalau misalkan dibatalkan jadi artinya penulisan Geprek Bensu seperti hari ini yang kalian lihat dengan logonya itu artinya tidak boleh lagi digunakan, karena sertifikat yang dikeluarkan oleh DJKI agar kami diizinkan untuk menggunakan tulisan dan logo seperti itu sudah dibatalkan," ujar Minola Sebayang.

Baca Juga: Cara Bersihkan Rice Cooker yang Benar dan Praktis, Rawat Magic Com agar Tetap Awet

Namun ia menambahkan, bila tulisan dan logo 'Bensu' diganti sehingga tidak mirip dengan 'I Am Geprek Bensu' milik PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka secara hukum tentu diperbolehkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat