kievskiy.org

Soal Ganjil-Genap di DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya: Belum Berlaku

Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta.
Ilustrasi penerapan sistem ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta. /PIXABAY/Pixel2013

PIKIRAN RAKYAT - Wilayah DKI Jakarta, sebelumnya memang telah menerapkan sistem ganjil-genap untuk melancarkan arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan yang begitu parah.

Namun diketahui, saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta untuk besok Senin, 14 Juni 2020.

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, 14 Juni 2020.

Baca Juga: Mantan Kepala Pelayan Ungkap Mimpi Terbesar Putri Diana yang Pupus Usai Bercerai dengan Charles

Diketahui, bahwa pemberlakuan aturan ganjil-genap ini merupakan wewenang dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Hal ini telah diungkapkan langsung oleh pihak Polda Metro Jaya.

Dishub DKI Jakarta juga menyampaikan pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui plat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum.

Baca Juga: Memasuki New Normal, Kebun Binatang di Bandung Barat Kembali Dibuka

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat