kievskiy.org

Balita Bisa Dapat BLT Rp750.000, Simak Syarat dan Caranya

Ilustrasi balita.*
Ilustrasi balita.* /DOK.PR

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Sosial mengeluarkan program bantuan sosial reguler PKH yang didalamnya terdapat komponen bantuan anak usia dini 0-6 tahun.

Program dari Kemensos ini adalah bantuan langsung tunai (BLT) balita, khusus anak usia dini.

Dilansir dari laman web Kementerian Sosial yang diakses di Jakarta, bansos untuk anak usia dini ini sebesar Rp3 juta per tahun.

Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap dengan besaran Rp750 ribu per tiga bulan. Perlu diperhatikan, jika bantuan untuk balita hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.

Baca Juga: Pencairan PKH Rp750.000 Cukup Pakai KTP, Berikut Panduannya

Selain PKH untuk balita, ada juga bantuan lainnya yakni untuk ibu hamil dengan indeks bantuan Rp3 juta per tahun.

Dalam aturan yang ada, Bansos PKH untuk ibu hamil adalah maksimal dua kali kehamilan.

Bantuan lainnya adalah untuk pelajar, di mana anak SD/MI sederajat usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun mendapat bantuan sebesar Rp900.000 per tahun.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, syarat yang sama untuk anak SMP/MTs sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun serta anak SMA senilai Rp2 juta per tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat