kievskiy.org

Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Subsidi Upah 2022, Simak Persyaratannya!

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pemerintah untuk para pekerja dan buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan pemerintah untuk para pekerja dan buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3 juta. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) kembali dikucurkan pemerintah dalam rangka memberi perlindungan kepada para pekerja/buruh dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui, Indonesia mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi, dan kini ditambah invasi Rusia ke Ukraina.

Selain itu, dinamika politik global telah menekan laju pemulihan ekonomi dan berimbas pada inflasi global sehingga turut mempengaruhi perekonomian Indonesia.

Harga berbagai komoditas pun mengalami kenaikan sehingga semakin menambah tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional dan berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Informasi Terbaru Cuti Bersama Lebaran 2022, Muhadjir Effendy: Ada 10 Hari Libur

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mengungkit pertumbuhan ekonomi," kata Menaker, Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, pada Rabu, 6 April 2022.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerima BSU sementara pada tahun 2022 difokuskan pada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Selain itu, basis data penerima BSU juga masih menggunakan data pekerja/buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk besaran BSU, pemerintah akan mengalokasikan sebesar Rp1 juta untuk setiap penerima.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta. Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Menaker.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat