kievskiy.org

Ketentuan dan Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR Tahun 2022

Ilustrasi.
Ilustrasi. /Antara Foto/Aprillio Akbar


PIKIRAN RAKYAT - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia khususnya para karyawan. Lantas, seperti apa ketentuan dan kriteria karyawan yang bisa mendapat THR tahun 2022?

Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan para pengusaha dan institusi untuk membayar THR kepada karyawannya secara penuh tanpa dicicil.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, disebutkan kriteria-kriteria karyawan yang berhak mendapat THR dan juga besarannya sebagai berikut:

Baca Juga: THR Pekerja dan Implementasinya

1. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu bulan) upah.

2. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan = (masa kerja/12) x 1 bulan upah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut bahwa THR tidak hanya berlaku bagi para pekerja dengan status tetap, melainkan berlaku juga untuk pekerja lainnya, yakni:

1. Pegawai/karyawan kontrak
2. Outsourcing
3. Tenaga honorer
4. Buruh harian lepas
5. Pekerja rumah tangga (PRT) dan sebagainya.

Baca Juga: Biaya Haji 2022 Naik Lagi, Menag Tegaskan Jemaah Lunas Tunda 2020 Tidak Akan Dipungut Biaya Tambahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat