kievskiy.org

THR Pekerja dan Implementasinya

Ilustrasi THR 2022
Ilustrasi THR 2022 /PIXABAY/ekoanug

PIKIRAN RAKYAT - Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tibanya hari raya keagamaan”. Demikian regulasi berkaitan dengan THR sebagaimana diktum pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan jo. Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 Pengaturan THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan, yang dilengkapi dengan Surat Edaran Menaker No. M/1/HK.04/IV/2022 Perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Bilamana THR dimaksud dibayar terlambat, maka pengusaha dapat dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar semenjak berakhirnya batas waktu kewajiban majikan untuk membayar (Pasal 62 ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021). Pengenaan penalti dimaksud tidak menghilangkan kewajiban pengusaha guna tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja. Denda yang diperoleh dari hal ini dapat dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Pemerintah sendiri telah mengantisipasi potensi timbulnya masalah dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan (2022), dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap provinsi.

THR merupakan jenis pendapatan bagi pekerja yang terkategori non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan serta diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik melalui perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) maupun tidak waktu tertentu (tetap).

Baca Juga: Mitsubishi Jual 10.592 Unit di Maret, Xpander dan Xpander Cross Jadi yang Terlaris 

Untuk besaran THR ditentukan dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016 sebesar 1 (satu) bulan upah bagi mereka yang memiliki masa kerja setahun atau lebih dan yang baru bekerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, maka akan dihitung secara proporsional dengan rumus : masa kerja x 1 bulan :12.

Tentunya yang menjadi kriteria upah sebulan adalah gaji tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Namun untuk pekerja harian, definisi upah sebulan bagi mereka yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah upah rata-rata yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan dan untuk yang masa kerja kurang dari 12 bulan, merupakan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Tentunya bilamana besaran THR telah diatur secara khusus dalam perjanjian kerja (PK), PP, ataupun PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukan dan nilainya lebih besar daripada nilai THR keagamaan, maka dibayarkan sesuai PK,PP, PKB, atau kebiasaan dimaksud.

Baca Juga: Waspada Puncak Badai Matahari 2022, Apa dan Bagaimana Dampak terhadap Bumi Kita?

THR PENUH

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat