kievskiy.org

Setelah Mahasiswa, Menanti Giliran Buruh Beraksi Agar Indonesia Tak Dibegal Oligarki

Mahasiswa membakar ban saat berunjuk rasa di depan kampus Universitas Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 11 April 2022. Unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik di Makassar menolak rencana penundaan Pemilu 2024 serta kenaikan harga bahan pokok dan BBM.
Mahasiswa membakar ban saat berunjuk rasa di depan kampus Universitas Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 11 April 2022. Unjuk rasa mahasiswa yang berlangsung di sejumlah titik di Makassar menolak rencana penundaan Pemilu 2024 serta kenaikan harga bahan pokok dan BBM. /Antara/Abriawan Abhe

PIKIRAN RAKYAT – Demonstrasi mahasiswa pada 11 April 2022 di berbagai daerah berlalu. Aksi massa itu menyuarakan keresahan masyarakat terkait berbagai aspek bernegara mulai dari Pemilu hingga urusan barang kebutuhan pokok.

Sejumlah insiden mewarnai unjuk rasa itu dan sempat menghilangkan kejernihan substansinya. Di Jakarta, seorang dosen dan pegiat media sosial dikeroyok demonstran. Di Makassar, unjuk rasa berujung ricuh.

Di tengah semua hiruk pikuk kejadian itu, kabar berita haruslah kembali mengarahkan lampu sorotnya pada sejumlah tuntutan mahasiswa. Salah satu tuntutannya yaitu mendasak dan menuntut Jokowi bersikap tegas menolak dan memberikan pernyataan sikap terhadap penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode.

Sejaland engan itu, hari ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dilantik dan bisa segera memulai tahapan Pemilu pada Juni 2022.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Sebut 110 Juta Warganet Setuju Pemilu 2024 Ditunda, Data dari Mana?

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada 2024 Diperkirakan Habis Rp110,4 Triliun, Jokowi Jelaskan Alokasi Anggarannya

Pelantikan KPU dan Bawaslu seolah jadi indikasi redamnya isu penundaan Pemilu dan masa jabatan presiden 3 periode. Nyatanya tidak sesederhana itu karena kegiatan KPU tetap bergantung pada APBN yang merupakan domain pemerintah.

Sehingga, tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang ingin melanggengkan kekuasaan Presiden Jokowi akan terus mencari cara agar keinginannya terwujud.

Secara normatif sepertinya tidak ada celah untuk menunda pemilu, terutama pilpres karena waktu sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 6A jo 7 UUD 1945 untuk pemilihan Presiden.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat