PIKIRAN RAKYAT - Jika tak ada hambatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mencairkan Gaji ke 13 untuk mereka abdi negara dan pensiunan.
Berikut adalah informasi daftar penerima dan jadwal pencairan Gaji 13 yang akan dicarikan pemerintah dalam waktu dekat ini.
Sebagai informasi, untuk tahun ini komponen Gaji 13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Gaji 13 ini akan dicarikan atau disalurkan pada Juli 2022, atau selambat-lambatnya setelah Juli.
Baca Juga: Pakar Jelaskan Menonton CoCoMelon Bertindak Sebagai Obat untuk Otak Anak-Anak
Untuk pencairan Gaji 13 ini akan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Permen tersebut berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Peraturan Menteri terkait Gaji 13 tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 April 2022.
Permen tersebut juga sudah diundangkan di Jakarta pada 18 April 2022 yang lalu.