kievskiy.org

Mulai 23 Mei 2022 Larangan Ekspor CPO Dicabut, Airlangga Umumkan Pemerintah Terapkan DMO

Menko Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga Hartarto. /dok. Ekon.go.id


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memastikan untuk membuka ekspor minyak goreng mulai Senin, 23 Mei 2022 mendatang. Keputusan ini setelah pemerintah memastikan dasar ketersediaan minyak goreng memenuhi kebutuhan nasional.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan membuka kembali ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya mulai Senin, 23 Mei 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan koordinasi dan evaluasi untuk memantau kondisi pemenuhan minyak goreng agar terjangkau di masyarakat.

"Dari sisi kebutuhan dan pasokan kebutuhan minyak goreng curah di dalam negeri sebesar 194.634 ton per bulan. Sedangkan pasokan minyak goreng curah sebelum dilakukan kebijakan pelarangan ekspor, pada bulan Maret hanya mencapai 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulannya," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual tentang Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat, 20 Mei 2022.

Namun, kata Airlangga, setelah dilakukan kebijakan pelarangan ekspor pasukan minyak goreng curah pada bulan April meningkat menjadi 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari kebutuhan yang melebihi kebutuhan bulanan nasional.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Pamerkan Uang Asuransi Vanessa Angel: Uang Ini untuk Gala, Bukan Hasil Donasi

Dari sisi stabilisasi harga, harga minyak goreng sebelum pelarangan, kurang lebih mencapai Rp19.800 per liter.

"Namun sesudah larangan ekspor ini, turun dengan rentang harga Rp17.200 sampai Rp17.600 per liter," ujarnya.

“Berdasarkan data pasokan yang semakin terpenuhi dan terjadinya tren penurunan harga di berbagai daerah serta untuk mempertahankan harga TBS (tandan buah segar) petani rakyat, maka bapak presiden telah memutuskan untuk mencabut larangan ekspor pada tanggal 23 Mei atau hari Senin minggu depan,” ujar Airlangga.

Kebijakan tersebut lanjutnya, akan diikuti diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan aturan domestic marcet obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan domestic price obligation (DPO) yang mengacu pada kajian BPKP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat