PIKIRAN RAKYAT - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru kasus mafia minyak goreng.
Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan tersangka merupakan pihak swasta.
Baca Juga: Asal Usul Nama Garut, Berawal dari Salah Pengucapan Orang Belanda
"Adapun satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," katanya, Selasa, 17 Mei 2022.
Tersangka LCW alias WH merupakan penasihat kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
Peran tersangka dalam perkara ini adalah bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu).
Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.