kievskiy.org

Kasus Mafia Minyak Goreng Terus Berlanjut, Kejagung Periksa Kepala Biro Hukum Kemendag

Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat pada Jumat, 18 Maret 2022.
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di Pusat Perbelanjaan, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat pada Jumat, 18 Maret 2022. /Antara/Adeng Bustomi

 

PIKIRAN RAKYAT – Kasus mafia minyak goreng masih terus bergulir, kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan berinisial SH.

Pemeriksaan Kepala Biro Hukum Kementeriaan Perdagangan dalam kasus mafia minyak goreng dilakukan guna untuk mendalami kasus tindak pidana maling uang rakyat dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oli (CPO).

SH diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus mafia minyak goreng yang melibatkan empat tersangka yakni IWW, MPT, SM, dan PTS.

“Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Soal Perdagangan Daging Anjing di Solo, Gibran Rakabuming: Saya yang Pusing

Berdasarkan penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pemberian Persetujuan Ekspor (PE) oleh Kemendag kepada eskportir.

Perbuatan melawan hukum tersebut berupa pemberian izin yang harusnya ditolak karena pihak eksportir tidak sanggup memenuhi persyaratan DMO-DPO.

Adapun perusahaan penerima PE tersebut yakni PT Mikie Oleo Nabati dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.

Sebelumnya, Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat