PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan keheranannya dengan peran aktif ekonom Lin Che Wei dalam kasus mafia minyak goreng.
Dia mengatakan peran tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati adalah turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat ekspor minyak sawit mentah (CPO).
ST Burhanuddin merasa heran melihat bagaimana Lin Che Wei sebagai pihak swasta justru kebijakannya didengar oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia mengungkap bahwa kebijakan yang dibuat tersangka Lin Che Wei didengarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dia (LCW) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," kata ST Burhanuddin, Rabu, 18 Mei 2022.
Sebagai seorang ekonom, tersangka Lin Che Wei direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan atau tanpa kontrak tertentu.
Baca Juga: Kepuasan Publik pada Jokowi Turun, Pengamat: Perlu Evaluasi Kinerja Menteri yang Kurang Maksimal
"Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," ucap ST Burhanuddin.