kievskiy.org

Jurus Jitu MenKopUKM Agar Koperasi Digandrungi Anak Muda

MenKopUKM Teten Masduki menekankan fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar.
MenKopUKM Teten Masduki menekankan fokus pemberdayaan koperasi saat ini menyasar sektor riil, sebagai sektor yang memiliki koefisien tumbuh tinggi dan potensi nilai tambah yang besar. /KemenkopUKM


PIKIRAN RAKYAT
- Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki ternyata punya jurus jitu agar koperasi semakin digandrungi anak muda salah satunya mengintegrasikan program pengembangannya dengan Gerakan Revolusi Mental.

“Pemerintah terus menggelorakan gerakan Ayo Berkoperasi, yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental. Tujuannya, untuk meningkatkan literasi perkoperasian dan menarik minat generasi muda untuk berkoperasi,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam acara peringatan Hari Koperasi ke-75 tahun 2022 yang mengusung tema “Transformasi Koperasi Untuk Ekonomi Berkelanjutan” dengan tagline “Ayo Berkoperasi”, di Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Tema peringatan itu merupakan pengejawantahan dari upaya koperasi yang bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Sehingga, koperasi sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas usaha yang tinggi, dan diminati generasi muda.

"Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha bersama, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi," kata MenKopUKM.

Oleh karena itu, bagi Menteri Teten, dukungan regulasi menjadi langkah penting agar koperasi terus diminati, serta menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat.

Baca Juga: Rangkaian Ibadah Haji Segera Berakhir, Arab Saudi Umumkan Umrah Dibuka Mulai 14 Juli 2022

"Pemerintah melakukan pembaruan regulasi perkoperasian berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, sebagai salah satu pilihan kelembagaan koperasi berbasis kelompok," kata Menteri Teten.

Selain itu, kata MenKopUKM, penyusunan regulasi pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjadi prioritas, dengan penguatan substansi pada pengembangan ekosistem perkoperasian.

Diantaranya, kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi pelaku start up, professional, dan generasi muda, penerapan tata kelola yang baik, perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah.

"Program pemberdayaan koperasi akan berjalan baik dan optimal dengan dukungan dari pemerintah, Gerakan Koperasi, pihak swasta, akademisi, dan stakeholders terkait lainnya," ujar MenKopUKM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat