kievskiy.org

Tak Perlu Repot, Urus Izin Usaha Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Ilustrasi pelaku usaha.
Ilustrasi pelaku usaha. /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengklaim pelaku usaha antusias dalam penerapan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko.

Hal itu dianggap memudahkan dalam pengajuan perizinan usaha.

"Masyarakat ternyata antusias. Sebagai bukti, dari yang diundang hanya 150 orang, tetapi yang hadir 168 orang. Ini kan artinya masyarakat antusias terhadap OSS-RBA dalam rangka meningkatkan ekonomi," kata Ngatiyana seusai membuka kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan OSS RBA bagi pelaku UMKM Kota Cimahi di Cimahi Techno Park, Jalan Baros pada Selasa, 12 Juli 2022.

Baca Juga: Syarat Bagi Pelaku Usaha Masih Diperbolehkan Gunakan Kemasan dengan Label Halal yang Lama

Menurut Ngatiyana, kontribusi UMKM dalam peningkatan perekonomian sangat besar, berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja hingga meningkatkan investasi.

Saat ini, pemerintah mendorong kemudahan berusaha di daerah, diantaranya dengan telah terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta dengan peraturan pemerintah sebagai turunannya.

"Salah satunya adalah penerapan perizinan tunggal sebagai legalitas perizinan berusaha bagi UMKM, sehingga proses penerbitan perizinan berusaha bagi pelaku usaha ini sangatlah mudah. Peraturan dimaksud juga mengubah secara mendasar paradigma sistem perizinan di Indonesia. Saat ini, perizinan berusaha adalah berbasis pada risiko," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Pemprov DKI Jakarta Ancam Tindak Pelaku Usaha yang Timbun Pasokan Pangan

Dengan adanya ketentuan tersebut, kata Ngatiyana, untuk pelaku usaha dengan kegiatan usaha klasifikasi risiko rendah, cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat