kievskiy.org

Edukasi dan Literasi Untuk Konsumen Industri Kripto di Indonesia Perlu Dilakukan

Ilustrasi investasi kripto.
Ilustrasi investasi kripto. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Kripto (cryptocurrency) merupakan investasi mata uang digital yang kian diminati oleh masyarakat Indonesia. Pada perkembangannya, kripto sering menimbulkan masalah akibat ketidaktahuan investor dalam transaksi atau perdagangan aset tersebut.

Tak pelak, edukasi menjadi penting bagi konsumen industri kripto di negeri ini.

Di Indonesia, kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Meski begitu, kripto secara resmi diakui sebagai sebuah aset. Untuk itu, perlu adanya edukasi dan literasi terkait dengan industri kripto dan perlindungan konsumen dari kampus.

Baca Juga: Jadi Tanggung Jawab Masyarakat Luas, Lindungi Anak dari Konten Pornografi hingga Eksploitasi Seksual

"Diharapkan kita bisa mem-boosting kemampuan bersama, baik yang secara fisik, konvensional, maupun pada new economy ke digital economy. Banyak konsumen pada saat ini yang membeli hanya mengikuti tren saja, tanpa mengetahui legalitas token kripto yang dimilikinya. Pada sisi lain, pemerintah belum menerimanya sebagai sistem pembayaran, tetapi mengenalnya sebagai suatu komoditi yang diperdagangkan,” ujar Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., L.L.M selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dalam webinar yang diselenggarakan FHUI bersama dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Dr. David M. L. Tobing selaku Ketua KKI, akademisi, dan praktisi menyampaikan materi tentang perlunya profiling pelaku usaha yang dapat dijadikan rujukan nasabah agar bisa meminimalisasi risiko saat bertransaksi.

Karena berbasis teknologi yang dinamis, regulasi juga harus bisa beradaptasi dengan cepat untuk perdagangan aset kripto. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang lebih lengkap dan berkepastian hukum juga harus ditegakkan.

Baca Juga: Wamendag Jerry Sambuaga Ajak Investor Singapura Lirik Bisnis Kripto Indonesia

“Masalah penyelesaian sengketa konsumen ini harus kita buat untuk memudahkan konsumen dalam mengeklaim atau menyengketakan permasalahannya. Apabila timbul hal-hal yang memang tidak sesuai dengan perjanjian, maka perjanjian elektronik juga sudah harus dibuat betul-betul seimbang antara kepentingan konsumen maupun pengusaha,” kata David.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat