PIKIRAN RAKYAT - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal masih banyak terjadi di Indonesia. Tak sedikit orang yang akhirnya terjerumus pada lubang hitam pinjol ilegal, sehingga membuat keadaan kian sulit.
Pikiran-Rakyat.com akan mengungkap soal faktor maraknya pinjol ilegal di Indonesia seperti dilaporkan Antara.
1. Pelaku menyalahgunakan kemudahan mengunggah aplikasi dan situs ke teknologi digital.
Penyedia jasa pinjol ilegal memiliki tendensi untuk menyalahi prinsip perlindungan data pribadi.
Data-data yang diambil oleh para penyedia jasa adalah nomor kontak yang terdaftar di dalam ponsel pengguna.
Baca Juga: 3 Cara Laporkan Pinjol Ilegal jika Terlanjur Berutang dan Data Pribadi Tersebar
Bahkan, media yang berupa foto dan video pribadi pengguna, hingga KTP dan bentuk wajah pengguna untuk melakukan pengenalan (recognition) biometrik berdasarkan bentuk wajah bisa dikantongi pinjol ilegal.
2. Kesulitan pemberantasan akibat lokasi server para pelaku banyak bertempat di luar negeri.
Server pinjol ilegal berada di luar negeri dicatat oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan. Maka tak ayal, pinjol ilegal sulit diberantas.
“Banyak juga yang mengendalikan dari luar negeri. Ini menjadi kesulitan juga bagi kita memblokir. Karena apa? Kita blokir hari ini, dia bisa bikin baru lagi. Ini menjadi permasalahan utama,” kata Tongam Lumban Tobing, Ketua SWI .