kievskiy.org

Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Online dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi. Simak cara cek BI Checking secara online.
Ilustrasi. Simak cara cek BI Checking secara online. /Pixabay/DariuszSankowski

PIKIRAN RAKYAT - Layanan BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Meski begitu, fungsinya tetap sama yakni memberikan informasi terkait riwayat skor kredit atau pinjaman seseorang.

Kehadiran SLIK OJK disebut-sebut akan memperlancar proses verifikasi saat pemberi dana melakukan pemeriksaan kualitas debitur. Hal ini bisa diberlakukan untuk keluarnya perizinan terhadap pengajuan kredit seperti rumah atau kendaraan.

SLIK OJK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pengecekan SLIK OJK saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri lewat situs idebku.ojk.go.id.

Jika ingin mengecek secara mandiri dalam situs itu, sejumlah dokumen penting perlu disiapkan oleh pemohon. 

Baca Juga: Warga Jawa Barat Paling Banyak 'Ngutang' ke Pinjol, Total Rp13,57 Triliun Belum Lunas

1. Debitur Perseorangan

  1. Bagi debitur Warga Negara Indonesia (WNI) perlu menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP.
  2. Bagi debitur Warga Negara Asing (WNA) perlu menyiapkan foto/scan paspor asli
  3. Bagi debitur yang meninggal dunia, pihak keluarga perlu membuat salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.

2. Debitur Badan Usaha

  1. Siapkan foto/scan kartu identitas dari pengurus;
  2. Siap salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. Siapkan salinan bukti atau akta pendirian badan usaha;
  4. Siapkan salinan dokumen anggaran dasar dan serta kewenangan pengurus.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Terus Teror Tagih Utang, Simak 5 Cara Mengatasinya

Cara Cek Riwayat Kredit di Situs iDebku

  1. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id
  2. Klik bacaan "Pendaftaran"
  3. Lengkapi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha yang tersedia. Pastikan informasi benar dan sesuai.
  4. Jika informasi sesuai, klik "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK
  5. Anda diminta mengunggah beberapa dokumen pendukung.
  6. Klik bacaan "Ajukan Permohonan"
  7. Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  8. Pemohon secara berkala perlu mengecek status permohonan yang tersedia dalam menu "Status Layanan". Anda cukup memeriksa dengan isi nomor pendaftaran yang didapatkan sebelumnya.
  9. Perlu diingat, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email dalam waktu 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Sementara itu, mereka yang masih memiliki pertanyaan seputar SLIK OJK bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat