kievskiy.org

Debt Collector Pinjol Terus Teror Tagih Utang, Simak 5 Cara Mengatasinya

Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak.
Sejumlah anak bermain di dekat mural mengenai pinjaman online di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021. Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau 'online' (pinjol) ilegal yang sekarang lagi marak. /Antara Foto/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Ketika gagal membayar tagihan pinjaman online (pinjol) saat jatuh tempo dan seterusnya biasanya akan ditindak oleh para penagih utang di lapangan atau debt collector kerap menjadi hal yang menakutkan bagi para peminjam uang.

Sebelumnya bahkan sempat viral seseorang warganet yang mengaku mendapat teror dari debt collector pinjol, padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Dia mengatakan mendapat teror pesan tagihan setiap harinya.

Lalu, bagaimana mengatasi debt collector yang sering meneror menagih utang terus menerus?

Baca Juga: 17,31 Juta Orang Pinjam Uang di Pinjol dengan Total Utang Rp50,53 Triliun

Berikut Pikiran-Rakyat.com sarankan beberapa cara untuk mengatasi debt collector pinjol yang masih menagih dengan cara meneror lewat nomor Anda.

1. Jangan Panik

Ketika Anda mendapatkan intimidasi dan ancaman dari debt collector, yang pertama penting dilakukan adalah jangan panik dan tetap tenang. Ingatlah bahwa Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku. Apalagi jika Anda memang tidak pernah melakukan pinjaman online.

Baca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Jawa Barat Rp13,57 Triliun, Terbanyak Versi OJKBaca Juga: Utang Pinjol Masyarakat Jawa Barat Rp13,57 Triliun, Terbanyak Versi OJK

2. Wajib Tahu Hak sebagai Nasabah

Selanjutnya, apabila ternyata Anda memang pernah melakukan pinjaman online, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari aturan yang berlaku.

Salah satu aturan yang perlu diketahui adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tidak merugikan nasabah.

Selain itu, debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan benar kepada nasabah mengenai jumlah utang, bunga, biaya, dan jangka waktu pelunasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat