kievskiy.org

Tips Meminjam Uang ke Pinjol, Perhatikan Legalitas hingga Pahami Kewajiban

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT – Pinjaman Online (pinjol) tak hanya membawa jalan keluar, tetapi juga polemik bagi masyarakat Indonesia. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat berpesan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap praktik pinjol tersebut.

Hal itu disampaikan Jokowi saat Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan pada Senin, 6 Februari 2023, lalu.

“Hati-hati namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering pelaporan keluhan, pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 1 Juli 2023.

Untuk mengurangi korban pinjol, apalagi pinjol ilegal, masyarakat perlu memperhatikan sejumlah tips berikut ini;

Baca Juga: Fatwa MUI Perempuan jadi Khatib Jumat di Al Zaytun: Jika Meyakini, Wajib Bertobat

  1. Meminjam uang kepada perusahaan atau aplikasi peer-to-peer lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi.
  3. Gunakan uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif bagi ekonomi keluarga.
  4. Pahami manfaat, risiko, dan kewajiban dari pinjaman.

Cek legalitas pinjol dapat dilakukan melalui hotline OJK 157, WhatsApp OJK 08115715715, dan e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, masyarakat harus mewaspadai modus platform pinjol ilegal yang biasa terjadi, yakni;

  1. Melakukan penawaran melalui pesan SMS atau aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
  2. Penawaran tanpa syarat.
  3. Nama pinjol mereplikasi fintech lending legal atau terdaftar untuk mengelabui korban.
  4. Kerap mentransfer langsung uang ke rekening korban, meski korban tidak pernah meminjam dana.

Baca Juga: Tips Menghindari Perangkap Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tergiur Tawarannya

Maraknya pinjol ilegal ini terjadi lantaran adanya oknum yang memanfaatkan kemudahan aplikasi digital dengan tidak sebagaimana mestinya. Selain itu, pemberantasan terhadap aplikasi tersebut mengalami kendala lantaran lokasi server para pelaku yang banyak berada di luar negeri.

Di satu sisi, pemahaman masyarakat terkait pinjol ilegal juga terbatas, dan tingkat literasi keuangan masyarakat terbilang rendah.

Jika terlanjur terperangkap dalam jebakan pinjol ilegal, masyarakat dapat melayangkan aduan ke sejumlah pihak, di antaranya OJK, Kepolisian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat