kievskiy.org

Fatwa MUI Perempuan jadi Khatib Jumat di Al Zaytun: Jika Meyakini, Wajib Bertobat

Ilustrasi mikrofon, berikut Fatwa MUI tentang perempuan khatib Jumat, merespons isu viral di Al Zaytun Indramayu.
Ilustrasi mikrofon, berikut Fatwa MUI tentang perempuan khatib Jumat, merespons isu viral di Al Zaytun Indramayu. /Pixabay/Bruno /Germany Pixabay/Bruno /Germany

PIKIRAN RAKYAT – Simak Fakta MUI (Majelis Ulama Indonesia) tentang perempuan menjadi khatib Jumat. Kabar tersebut disampaikan Ketua MUI, Cholil Nafis, lewat akun Twitter @cholilnafis pada Sabtu 1 Juli 2023.

Cholil Nafis menyosialisasikan Fatwa MUI tersebut untuk merespons pernyataan Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun Indramayu. Fatwa itu dirilis pada tahun 2023 dengan nomor 38.

"Sekali lagi saya sosialisasikan hasil fatwa satu-satunya yg resmi dari MUI karena merespons PG. Mudah2-an bisa dicerna dan diamalkan,” kata pria yang juga ulama dan penulis tersebut.

Fatwa MUI soal perempuan jadi khatib Jumat

Baca Juga: Al Zaytun Indramayu Buka Pendaftaran Santri Baru, Mahfud MD: Harus Kami Bina

Simak selengkapnya:

  1. Salat Jumat hukumnya wajib atas muslim laki-laki dan boleh bagi perempuan
  2. Khotbah Jumat merupakan rukun dalam salat Jumat
  3. Khotbah sebagaimana pada angka 2 merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat yang di antaranya adalah harus dilakukan oleh laki-laki
  4. Khotbah sebagaimana pada angka 2 yang dilakukan wanita di hadapan jemaah laki-laki, hukum khotbahnya tidak sah
  5. Salat Jumat yang khotbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan jemaah laki-laki, hukum salat Jumatnya tidak sah
  6. Meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian salat Jumat di hadapan jemaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah yang wajib diluruskan dan yang bersangkutan wajib bertobat

Baca Juga: Roundup: Kurikulum dan Penyelenggaraan Al Zaytun akan Ditinjau, Hak Santri Belajar Tak Diganggu

Tak hanya tentang fatwa, MUI juga diketahui sudah memberikan rekomendasi tentang hal tersebut, salah satunya agar umat Islam berpegang teguh pada ajaran agam yang lurus. Kita juga diimbau untuk tetap waspada akan segala bentuk penyimpangan.

“Umat Islam diharapkan untuk berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak,” ujar lembaga tersebut.

Sementara itu bagi negara, ada kewajiban menjamin perlindungan terhadap ajaran agama agar terhindar dari penyimpangan maupun penistaan. Negara juga diharapkan menjamin perlindungan agar tidak ada penodaan terhadap agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat