PIKIRAN RAKYAT - Salah satu permasalahan terkait pinjaman online (pinjol) adalah maraknya jasa joki pinjol. Ada banyak alasan mengapa joki pinjol ini masih digunakan masyarakat.
Biasanya, mereka yang menggunakan joki pinjol adalah yang tidak paham mengenai aturan dan syarat yang diminta penyedia pinjol, namun mereka sangat membutuhkan dana. Kelompok lain yang tergiur dengan jasa joki pinjol adalah mereka yang memiliki rekam jejak kredit bermasalah atau pernah diblokir karena gagal bayar.
Namun, ada bahaya di balik menggunakan jasa joki pinjol. Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Instagram OJK, berikut adalah bahaya yang mengintai jika menggunakan jasa joki pinjol.
Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Jadi Korban Teror Pinjol, Ada yang Harus Ikut Lunasi Utang Puluhan Juta Rupiah
1. Penyelahgunaan Data Pribadi
Mereka yang menawarkan jasa joki pinjol bisa berbuat kriminal seperti meretas rekening, mengubah password, hingga memakai data pribadi korban untuk pinjaman pinjol lain.
Data pribadi itu juga bisa disebarkannya untuk klien lain.
2. Tidak Punya Kontrol Pinjaman
Joki pinjol tidak punya hak khusus untuk memberi kemudahan bagi peminjamnya seperti memperkecil jumlah dana yang dipinjam seseorang atau memperlambat waktu pelunasan yang disepakati.
3. Risiko Terlilit Utang Makin Besar
Risiko lainnya adalah joki pinjol amat berpotensi membuat utang makin menggunung. Penggunaan data pribadi korban untuk pinjol lain bisa membuat korban, yang sebenarnya tak berutang, dikejar debt collector karena namanya dipakai.
4. Tarif Joki Pinjol Mahal
Joki pinjol biasanya memasang tarif dari Rp300 ribu atau 10 persen dari total pencairan yang diminta korban.