kievskiy.org

Bantu Industri yang Terdampak Covid-19, Pemerintah akan Tunda Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan: Untuk membantu meringankan industri yang terdampak Covid-19, pemerintah berencana akan menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan: Untuk membantu meringankan industri yang terdampak Covid-19, pemerintah berencana akan menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

PIKIRAN RAKYAT -  Saat ini pemerintah akan membantu meringankan industri yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satunya dengan cara menunda pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Hal tersebut telah dinyatakan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kereta Api Bandara Menuju Yogyakarta International Airport Beroperasi Lagi per Minggu 23 Agustus Ini

Sri Mulyani menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penetapkan kebijakan tersebut.

"Kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan, PP-nya (penundaan pembayaran iuran) sedang dalam proses penyelesaian," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang digelar secara virtual pada Sabtu 22 Agustus 2020.

Dia mengatakan rencananya iuran bakal ditunda hingga akhir tahun. Sebelumnya, opsi yang dipertimbangkan pemerintah adalah pemotongan iuran hingga 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.

Baca Juga: Cara Dapatkan Kuota Belajar Telkomsel 10GB hanya Rp10, Bisa Akses Zoom hingga Google Classroom

"Semoga bisa ditunda sampai dengan Desember sehingga ini bisa meringankan," ucap Ani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat