kievskiy.org

Konser Musik Menjamur, Jangan Tergiur Jeratan Pinjol Ilegal

Ilustrasi konser.
Ilustrasi konser. /Freepik/Drazen Zigic

PIKIRAN RAKYAT - Usai PPKM dicabut, konser musik menjamur terutama di kota-kota besar. Hampir setiap bulan, ada konser yang menampilkan musisi tanah air maupun luar negeri. Banyak anak muda antusias ingin menonton konser.

Alasan mereka menonton konser beragam. Ada yang memang menyukai musisi tersebut, mengisi waktu luang, sekadar FOMO (fear of missing out) atau takut 'ketinggalan' karena tidak mengikuti aktivitas dan tren tertentu.

Tak semua orang memiliki bujet atau tabungan khusus untuk menonton konser. Sehingga, ada saja masyarakat yang sampai meminjam dana kepada penyedia layanan pinjaman online (pinjol) hingga akhirnya terlilit utang karena tak sanggup melunasinya. Semua itu dilakukan karena memaksakan diri membeli tiket konser yang harganya tak ramah kantong sebagian orang, terutama bila musisi yang ingin disaksikan sudah berskala global.

Salah satu konser musisi internasional yang akan digelar yaitu pada 23 September 2023. Agensi SMTOWN asal Korea Selatan yang menaungi Super Junior, TVXQ, Red Velvet, NCT 127, NCT Dream, WayV, dan Aespa akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta. Harga tiket konsernya Rp1.000.000-Rp3.000.000.

Baca Juga: Konser Megah Dewa 19 Featuring All Stars Guncang Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Ada pula konser band Inggris Coldplay pada 15 November 2023 yang bertajuk Coldplay Music of the Spheres World Tour in Jakarta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Harga tiket konser Coldplay variatif, Rp.800.000-Rp11.000.000. Angka tersebut dianggap tinggi bagi sebagian orang terutama bagi mereka yang tidak menyiapkan anggaran khusus untuk menonton konser.

Untuk dapat menyaksikan musisi favorit di atas panggung, tak sedikit orang berutang, mengajukan pinjaman dana melalui penyedia jasa pinjol. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar masyarakat tidak memakai pinjol untuk membeli tiket konser.

OJK khawatir pinjol yang dipilih merupakan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK dan tidak diawasi pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat