kievskiy.org

OJK Bikin Regulasi Ketat, Pinjol Tak Penuhi Syarat Bakal Dibersihkan

Ilustrasi OJK.
Ilustrasi OJK. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membuat regulasi ketat terkait keberadaan jasa pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah aturan terkait modal minimum untuk perusahaan pinjol yang harus memiliki dana sebesar Rp2,5 miliar.

Aturan itu tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi yang telah berlaku sejak 4 Juli lalu.

Meski begitu, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK masih memberikan kesempatan bagi perusahaan pinjol untuk memenuhi syarat modal minimum itu hingga 4 Oktober 2023.

Baca Juga: 15 Kasus Narkoba Diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023, Seorang Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar

Dia menyebut, saat ini sudah ada 26 perusahaan pinjol belum memenuhi persyaratan modal tersebut.

"Kalau tidak bisa (penuhi syarat) kita akan ambil langkah tegas untuk bisa bersihkan industri P2P lending," kata Ogi dalam konferensi pers virtual sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Ogi menjelaskan, aturan ini bukan hanya berlaku bagi pinjol baru, melainkan pinjol yang telah beroperasi selama 3 tahun pun harus ikut aturan OJK ini.

Baca Juga: Profil Karim Suryadi, Guru Besar UPI yang Jadi Kandidat Pj Wali Kota Bandung

Khusus pinjol lama, kata dia, ada cara untuk memenuhi syarat tersebut yaitu dengan mencari partner kerja.

"Bisa ajak startageic partner untuk injeksi ekuitas. Setelah itu baru kita nanti review," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat