kievskiy.org

Daftar 102 Pinjol Legal dan Terdaftar OJK 2023

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Hadirnya aplikasi pinjol bak jadi pisau bermata dua di kalangan masyarakat. Kemudahan yang diberikan sering kali membuat masyarakat terlena dengan jeratan hutang yang akhirnya menggunung.

Dilansir dari riset No Limit Indonesia 2021, ada sejumlah alasan kenapa masyarakat terjerat pinjol.

Sebanyak 1.433 orang terjerat pinjol untuk membayar utang, 542 orang karena latar belakang ekonomi menengah ke bawah. Lalu, 499 orang karena ingin mencairkan dana lebih cepat.

Selain itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebut 42% korban pinjol ilegal adalah guru.

Baca Juga: Kembali Jabat Dirlidik KPK, Endar Priantoro Belum Bertemu Firli Bahuri

Berdasarkan data yang disampaikan, berikut 8 kalangan masyarakat paling banyak terjerat pinjol:

  1. Guru 42%
  2. Korban PHK 21%
  3. Ibu Rumah Tangga 18%
  4. Karyawan 9%
  5. Pedagang 4%
  6. Pelajar 3%
  7. Tukang pangkas rambut 2%
  8. Pengemudi ojek online 1%.
  9. Banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol tak sejalan dengan pemahaman masyarakat terkait literasi terkait pinjol itu sendiri.

Kurangnya info dan juga pengetahuan aplikasi legal bak menjadi momok mengerikan yang kian membelenggu.

Untuk itu, simak beberapa aplikasi pinjol legal yang telah terdaftar di OJK untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan.

Baca Juga: Mason Mount Hijrah ke Man United, Jersey Chelsea ‘Diacak-acak’ Penggemar yang Kecewa

Daftar Aplikasi pinjol legal dan terdaftar OJK:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat