kievskiy.org

6 Cara Hindari Teror Pinjol Ilegal, Salah Satunya Ubah Nama Akun Medsos

Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Antara/Nova Wahyudi

PIKIRAN RAKYAT - Pinjol ilegal meresahkan masyarakat karena menggunakan teror dan intimidasi untuk menekan mereka yang tak mampu melunasi utang tepat waktu.

Menekan nasabah dengan teror dan intimidasi bertentangan dengan aturan yang dibuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam aturan, nasabah yang tak mampu membayar tepat waktu cukup diberi surat peringatan, bukan diteror dan disebarkan data pribadinya.

Jika dilihat dari perspektif hukum, pinjol ilegal yang meneror dan mengancam nasabah dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU19/2016.

Dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana dalam Pasal 29 UU ITE, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: 5 Artis yang Pernah Jadi Korban Teror Pinjol, Ada yang Harus Ikut Lunasi Utang Puluhan Juta Rupiah

 

Berikut adalah tips mengatasi teror pinjol ilegal.

  1. Hapus semua kontak di ponsel. Jika teror sangat serius, usahakan tidak ada nomor lagi dalam ponsel itu.
  2. Hapus semua cache dan data serta matikan semua permintaan izin akses aplikasi pada ponsel, lalu lakukan uninstall aplikasi.
  3. Ubah email dan nama akun media sosial. Usahakan jangan memakai nama asli. Jangan cantumkan nomor ponsel di akun media sosial.
  4. Jika Anda menggunakan aplikasi Get Contact, matikan visible agar tidak terlacak dan jangan pernah membuka aplikasi itu lagi. Tak lain, kebanyakan debtcollector alias tim penagih akan mencari lewat Get Contact.
  5. Atur panggilan menjadi autotolak panggilan masuk
  6. Atur WhatsApp agar akun Anda tidak sembarang masuk ke dalam suatu grup.

Itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika diteror pinjol ilegal.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat